Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cabul di Tambelan Diserahkan ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 07-12-2019 | 16:28 WIB
tahap-2-cabul.jpg Honda-Batam
Proses tahap II kasus cabul di Kejari Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - OF (18), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelan sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (6/12/2019).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang memyampaikan, setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti kasus pencabulan tersebut, langsung dikirm ke Kajari Bintan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 KUHPidana," kata Kapolres, Sabtu (7/12/2019).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka, sesuai dengan laporan pada Polsek Tambelan pada tanggal 11 November lalu dan surat penangkapan pada Kamis (21/11/2019).

Pemerikaan terhadap saksi atau rekan tersangka yang awalnya diduga melakukan tindak pidana tersebut namun karena dari rekaman CCTV saksi bersama dengan tersangka melewati jalan ke rumah korban.

Namun saksi menyangkal, selanjutnya diperlihatkan barang bukti berupa celana jeans pendek dan ikat pinggang yang tertinggal di tempat kejadian. Selanjutnya saksi mengakui barang tersebut adalah milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban, dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dari pintu jendela belakang. Di mana sebelum masuk dalam kamar korban menutup kepala dengan menggunakan baju kaos warna Orange.

Selanjutnya tersangka mengambil baju kaos singlet milik orangtua korban dan melumuri minyak angin untuk membekap korban.

Sesampainya di dalam kamar korban. Tersangka membuka celana jeans pendek yang dipakainya dan diletakkan di lantai, kemudian tersangka membekap mulut dan hidung korban sehingga korban terbangun dan memberontak sambil berteriak minta tolong.

Sehingga tersangka melepaskan bekapannya dan langsung melarikan diri melalui pintu jendela tengah, sehingga celana milik tersangka tertinggal di rumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 helai baju kaos singlet yang beraroma minyak angun, 1 helai celana jeans pendek warna Biru dan kusam beserta ikat pinggang. Selanjutnya, 1 stel baju tidur korban dan 1 helai baju kaos warna Orange yang digunakan tersangka untuk menututupi wajah.

Editor: Gokli