Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perseteruan di Tubuh Ormas PPM Kepri Berujung Pelaporan ke Polisi
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 06-12-2019 | 09:05 WIB
supandi-AR.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua PPM DPD Kepri Supandi AR (kiri) dan Kuasa Hukum Kaspol Jihat (kanan. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perseteruan di tubuh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Panca Marga (PPM) Kepri menggelinding. Supandi AR selaku Ketua DPD PPM Kepri, berencana melaporkan sejumlah orang (Op cs) ke Polda Kepri dengan tuduhan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ditemui di kediamannya, kawasan Baloi View, Supandi yang merupakan salah satu pengusaha di Batam menyebutkan, permasalahan muncul ketika Op cs menyatakan diri sebagai pengurus DPD PPM Kepri yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Munaslub). Serta mengungkapkan kepengurusan yang lama dibekukan alias bodong. Hal itu juga dimuat di salah satu media online.

"Ini adalah pencemaran nama baik dan penghinaan untuk kami. Jika memang ingin menjadi ketua, silahkan calonkan diri saat dilakukan Musyawarah daerah (Musda), bukan main tunjuk begitu saja. Kami memiliki dokumen lengkap bukti kepengurusan dan masa jabatan saya sebagai ketua berakhir pada 2021 nanti," tegas Supandi, didampingi kuasa hukumnya dan pengurus DPD PPM Kepri lainnya, Kamis (5/12/2019) malam.

Ditambahkan, PPM sendiri berisikan anak-anak dari para veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Supandi juga mengatakan bahwa dirinya beserta pengeurus lama adalah anak-anak para veteran dan memiliki bukti lengkap. Ia juga meragukan Op apakahh benar-benar anak dari para veteran atau tidak.

Bahkan, Supandi menyebutkan kalau Op sendiri belum pernah mendaftarkan diri sebagai anggota PPM. "Saya sudah beberapa periode menjabat sebagai Ketua DPD PPM kepri dan belum pernah mengetahui Op pernah mendaftar. Skep orangtuanya juga kami belum melihat apakah benar-benar veteran atau tidak," lanjutnya.

Op cs mengaku sebagai pengurus PPM DPD Kepri setelah diberi mandat oleh Legiun Veteran RI (LVRI). Sementara dalam organisasi PPM, LVRI tidak memiliki wewenang sedikitpun, apalagi untuk pembekuan kepengurusan. Sebab, LVRI dengan PPM sudah memiliki ADRT masing-masing. Beberapa veteran Kota Batam turut akan dilaporkan.

"Dulunya kita memang di bawah LVRI. Namun pada tahun 1987, PPM sudah berdiri sendiri dan tidak berada di bawah LVRI lagi. Nah, tidak ada dasar untuk LVRI menunjuk pengurus baru di tubuh PPM, apalagi membekukan dan sebagainya," timpal Supandi.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan memiliki dokumen perizinan sah yang dikeluarkan Kesbangpol. karena itu, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, serta melakukan gugatan nantinya di pengadilan.

"Saya mengimbau kepada kader-kader agar bisa tetap tenang dan jangan terpancing. Jangan bertindak di luar koridor apalagi bertentangan dengan hukum. Biarkan proses hukum yang melakukannya. Mari Kita jaga kondusifitas Kota Batam," harapnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Supandi, yang diketuai Kaspol Jihat, mengungkapkan laporan tersebut akan dibuat hari ini, setelah pelaksanaan shalat Jumat nanti di Mapolda Kepri. "Saya bersama tim sudah diberi mandat untuk mengusut kasus ini. Setelah selesai jumatan kami akan ke Polda Kepri membuat laporan.

"Kita akan lihat siapa yang bodong dan siapa yang sah. Kita juga akan melakukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan analisa hukum, perbuatan Op cs adalah penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE. Pernyataan bodong tersebut dimuat di salah satu media online," tegasnya.

Editor: Yudha