Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nekat Edarkan Sabu, Satu Nelayan Dibekuk Polsek Batuampar di Tanjungsengkuang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-12-2019 | 17:40 WIB
sabu-nelayan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman dan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspos pengungkapan sabu, Rabu (4/12/2019) sore. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang nelayan, Bahrul Akim (31), dibekuk Polsek Batuampar, karena menggeluti profesi lain sebagai bandar narkotika. Dari tangannya diamankan sebanyak 250 gram sabu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose mengungkapkan, pelaku diamankan saat berada di pelabuhan rakyat kawasan Tanjungsengkuang pada Sabtu (21/11/2019) lalu.

"Polsek Batuampar mengamankan satu nelayan yang membawa narkotika jenis sabu seberat 250 gram. Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang," ujar Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman dan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, Rabu (4/12/2019) sore.

Dijelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat adanya peredaran narkotika di kawasan Tanjungsengkuang. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Pelaku langsung mengambil dari Malaysia dan membawa sendiri ke Batam melalui pelabuhan rakyat," jelasnya.

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan pelaku di Batam. Namun ia langsung dibekuk sebelum berhasil mengedarkannya.

"Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari jaringan tersangka. Ia dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Prasetyo.

Editor: Gokli