Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Tiga Bulan di Teluksasah, Acil Curi Motor di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban
Oleh : Harjo
Rabu | 04-12-2019 | 14:40 WIB
acil-maling-motor.jpg Honda-Batam
Acil tersangka Curanmor saat di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ahmad Andrean alias Acil (20) asal Purwodadi Jawa Tengah, yang mengaku baru sekitar tiga bulan di tinggal di Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, ditangkap polisi karena mencuri motor di Pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban, Sabtu (30/11/2019).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (4/12/2019) mengatakan, tersangka mencuri motor merk Susuki Satria Fu BP 6435 F, saat sedang diparkir oleh pemiliknya, Thomas (32), dalam posisi tidak terkunci stank, pada 2 November 2019 lalu.

Diduga, Karena pemiliknya buru-buru pulang ke Batam, maka kendaraan lupa dikunci. Tersangka yang mengetahui hal itu, langsung melarikan kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke kediamannya di Desa Teluksasah.

Sebaliknya, korban yang beberapa hari pulang ke Tanjunguban dari Batam, saat melihat kendaraan sudah hilang, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan yang hilang milik korban digunakan oleh tersangka. Sehingga, tersangka berhasil ditangkap di Taman Kota Serikuala Lobam, bersama kendaraan hasil curiannya tersebut," ungkapnya.

Kondisi motor yang dicuri oleh tersangka, memang sudah tidak seperti awalnya, karena sudah dipreteli serta warna aslinya biru sudah dirubah menjadi biru muda oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara, guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani