Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Miliki Izin

Polres Barelang Grebek Judi Gelper di Pelabuhan Rakyat Gorong-gorong, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi
Selasa | 03-12-2019 | 15:16 WIB
gelper_gorong_gorong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose kasus judi gelper di Kawasan Pelabuhan Rakyat Gorong-gorong, Sekupang (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Judi berkedok gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang berada di Kawasan Pelabuhan Rakyat Gorong-gorong, Sekupang, digerebek Sat Reskrim Polresta Barelang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (30/11/2019) malam itu, Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Selain itu, dua server mesin ketangkasan jenis ikan dan burung merak dan uang Rp800 ribu disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (2/12/2019) sore, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan sudah ditetapkan tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada Sabtu kemarin Sat Reskrim mengamankan 3 orang saat menggerebek lokasi gelper di Pelabuhan Gorong-gorong Sekupang," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Dijelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial Jr, selaku wasit yang merangkap sebagai bandar, dan dua pemain berinisial Pp serta Yb.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapat pihaknya rerkait praktek perjudian modus gelper. Setelah dipastikan ke lapangan kebenarannya, langsung dilakukan penggerebekan.

"Modusnya, pemain yang menang langsung menukar dengan uang secara terang-terangan di lokasi. Sehingga, unsur perjudiannya terpenuhi," jelas Prasetyo.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, lokasi gelper tersebut baru beroperasi satu minggu terakhir dan tidak meliki izin, sehingga langsung dilakukan penindakan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang praktek perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Surya