Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Teluk Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Siji di Desa Bintan Buyu
Oleh : Harjo
Selasa | 03-12-2019 | 14:19 WIB
bb1.jpg Honda-Batam
Barang bukti permainan judi jenis sijie di Polsek Teluk Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Teluk Bintan berhasil menangkap bandar dan pemain judi jenis Siji di sebuah warung Kampung Bintan Bekapur, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (20/11/2019) lalu.

Kapolsek Teluk Bintan, AKP Dwi Atmoko kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, memyampaikan bandar dan pemain yang ditangkap diantaranya berinisial SY (30), ML (49) dan SH (39). Mereka merupakan warga Desa Bintan Buyu.

"Mereka diamankan karena melakukan praktek permainan judi jenis siji di sebuah warung," ungkapnya, Selasa (3/12/2019).

Terungkapnya peraktek judi tersebut, setelah pihak Polsek Teluk Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Teluk Bintan. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut, dan kemudian tepatnya di sebuah warung didapati adanya 3 orang laki-laki sedang melakukan rekapan penjualan nomor siji.

Kemudian tiga orang tersebut beserta barang bukti yang berkaitan dengan perjudian diamankan di Polsek Teluk Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang tunai senilai Rp3.608.000, 28 buah buku, 2 buah buku nota, 5 buah pena, 1 kotak dan 2 tas selempang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Teluk Bintan, guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Chandra