Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan Kosmetik Ilegal dan Narkotika Senilai Rp 3 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 03-12-2019 | 12:40 WIB
kajari-batam-dede2.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi di PT Desa Air Cargo Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengungkapkan, pihaknya akan memusnahkan puluhan ribu pcs kosmetik ilegal dan narkotika.

"Hari ini kami memusnahkan kosmetik ilegal 60.420 pcs dengan berat 4,750 ton dari terpidana Febri Wiliam dan kawan-kawan, sabu-sabu seberat 2.590,79 gram dari terpidana Gafur dan kawan-kawan serta ganja seberat 192,8 gram dari terpidana Adi Surandi dan kawan-kawan," kata Dedie, Selasa (3/12/2019).

Dari seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 4 kasus tindak pidana kesehatan, 91 perkara narkotika jenis sabu-sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja. "Ditaksir barang bukti ini lebih kurang sekitar Rp 3 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

Selain itu, lokasi ini juga jauh dari pemukiman warga sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada. Ia juga mengatakan, apabila diamati secara seksama, barang bukti yang dimusnahkan hari ini rata-rata berasal dari Malaysia.

"Hal tersebut membuat Kejari Batam dan seluruh instansi terkait harus lebih mengantisipasi dan mengawasi peredaran barang gelap dari negara tetangga," tegasnya.

Editor: Dardani