Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Tangkap Bandar dan Pemain Judi Cingkoko
Oleh : Harjo
Senin | 02-12-2019 | 18:40 WIB
bb-cingkoko.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti yang diamankan Polsek Gunung Kijang dari para tersangka judi Cingkoko. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang, Bintan berhasil menangkap bandar dan pemain judi jenis Cingkoko alias Dadu dalam pondok di Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang, Sabtu (30/12/2019) malam.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi memyampaikan, dari penangkapan terhadap bandar dan pemain judi jenis Cingkoko tersebut, sebanyak tujuh orang diamankan dan dijadikan tersangka.

"Ada tujuh ornag yang dijadikan tersangka, saat ini masih diproses penyidik," terangnya kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (2/12/2019).

Tujih orang tersangka tersebut di antaranya ST, JT, K, R, M, DS, dan I, di mana dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 210.000, lapak dadu, 6 buah dadu yangg bertiliskan angka 1 sampai 6, 2 buah piring kecil, serta 1 buah tutup piring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolsek Gunung Kijang, guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli