Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur di Tambelan Segera Dilimpah ke Jaksa
Oleh : Harjo
Jum\'at | 29-11-2019 | 13:28 WIB
pemeriksaan-tsk-cabul1.jpg Honda-Batam
Pemeriksaan tersangka cabul terhadap anak di bawah umur di Tambelan Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh OF (18) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, sesuai dengan laporan pada Polsek Tambelan pada tanggal 11 November lalu dan surat penangkapan pad tanggal (21/11/2019).

"Saat ini, tersangka sudah diperiksa oleh penyidik, yang didampingi oleh pengacara. Satreskrim juga menunggu hasil pemeriksaan dari hasil yang dilakukan oleh Bapas untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan," terangnya, Jumat (29/11/2019).

Sebagaimana diketahui pemerikaan terhadap saksi atau rekan tersangka yang awalnya diduga melakukan tindak pidana tersebut namun karena dari rekaman CCTV saksi bersama dengan tersangka melewati jalan ke rumah korban.

Namun saksi menyangkal, selanjutnya diperlihatkan barang bukti berupa celana jeans pendek dan ikat pinggang yang tertinggal di tempat kejadian. Selanjutnya saksi mengakui barang tersebut adalah milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban, dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dari pintu jendela belakang.

Dimana sebelum masuk dalam kamar korban menutup kepala dengan menggunakan baju kaos warna orange. Selanjutnya tersangka mengambil baju kaos singlet milik orang tua korban dan melumuri minyak angin untuk membekap korban.

Sesampainya di dalam kamar korban. Tersangka membuka celana jeans pendek yang dipakainya dan diletakkan di lantai, kemudian tersangka membekap mulut dan hidung korban sehingga korban terbangun dan memberontak sambil berteriak minta tolong.

Sehingga tersangka melepaskan bekapannya dan langsung melarikan diri melalui pintu jendela tengah, sehingga celana milik tersangka tertinggal di rumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 helai baju kaos singlet yang beraroma minyak angun, 1 helai celana jeans pendek warna biru dan kusam beserta ikat pinggang. Selanjutnya, 1 stel baju tidur korban dan 1 helai baju kaos warna orange yang digunakan tersangka utk menututupi wajah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan, bersama sejumlah barang bukti.

Editor: Yudha