Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tahir Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Hadli
Jum\'at | 29-11-2019 | 12:04 WIB
sidang-tahir11.jpg Honda-Batam
Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tahir Ferdinan alias Lim Chong Peng di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penggelapan Tahir Ferdinan alias Lim Chong Peng disidangkan kembali di PN Batam oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu dan dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, Kamis (28/11/2019).

Sidang beragendakan mendengarkan tanggapan PH atas Replik JPU (tuntutan 2,5 tahun penjara) terdapat 11 poin yang disampaikan dengan 7 poin kesimpulan. Menyatakan komisaris PT Taindo Citratama yang juga memiliki saham 50 persen tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dari dakwaaan JPU, membebaskan dari segala dakwaan JPU.

Meminta melepaskan terdakwa dari peradilan, membebaskan dan melepaskan dari segala penahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak dan martabat, memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti dan alat bukti yang disita.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon dapat diberikan hukuman seringan-ringannya sesuai kesalahan yang diperbuat saudara Tahir Ferdinan alias Lim Chong Peng," ujarnya.

Sidang sebelumnya dalam Replik JPU Rosmarlina Sembiring meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan yang dilayangkan PH terdakwa, Senin (15/11/2019).

JPU beralasan, uraian pledoi dari terdakwa melalui PH nya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan.

JPU dalam Repliknya tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Memohon kepada majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata JPU Rosmarlina.

JPU menilai pendapat PH terdakwa yang menyatakan dakwaan perkara aquo adalah prematur serta tidak tepat adalah tidak benar, karena sebagai komisaris terdakwa tidak berwenang untuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum dilakukan RUPS.

Selain itu, JPU menganggap nota pembelaan yang dilayangkan PH terdakwa tidak beralasan lantaran perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejari Batam hingga akhirnya disidangkan.

JPU menuntut penjara kepada terdakwa Tahir Ferdia alias Lim Chong Peng selama 2,5 tahun dalam dugaan penggelapan sebagai Komisaris PT Taindo Citratama karena terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadapnya terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tutur Rosmarlina Sembiring.

Editor: Yudha