Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencurian dan Pemberatan Akui Kesalahannya, Siap Terima Hukuman.
Oleh : Hendra
Kamis | 28-11-2019 | 15:28 WIB
pelaku_pencurian_batam.jpg Honda-Batam
Feriadi (pelaku) saat sesi tanya jawab dengan Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Feriadi, pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan berdasarkan LP tanggal 09 Oktober 2018 dengan TKP Perumahan Tiban Point Blok A4 No.29, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam saat gala ekspose di Mapolsek Sekupang akui kesalahannya dan siap dengan segala konsekuensi hukumnya.

Seperti yang pernah dituliskan BATAMTODAY.COM, pada tanggal 12 November 2019 lalu. Feriadi sebelumnya pernah dibantu Jupriadi (korban) bahkan dikasih tempat tinggal dan sudah seperti dianggap saudara sendiri.

Hanya saja niat baik korban dibalas dengan kekecewaan. Pelaku saat itu membawa kabur harta benda milik korban saat korban pergi bekerja.

Seakan-akan tidak bisa mengingat hal yang baik korban terhadapanya Feriadi langsung beraksi mengamankan barang-barang di rumah korban.

"Barang buktinya ada 1 unit sepeda motor Mio M3 merah BP 4573 QD serta travel bag merek Volunteer warna krem," ujar Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim Kamis (28/11/2019).

Sementara itu pelaku di Mapolsek Sekupang saat diwawancara BATAMTODAY.COM tegas mengakui tindakan yang dia lakukan, dengan menyesal dia siap menerima konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya.

"Iya, saya siap terima konsekuensinya," ujarnya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku disebutkan dijerat Pasal 363 Ayat 1 5E KHUP dengan pencurian melakukan alat dan kunci palsu ancaman mininal 7 tahun.

"Kasus ini sudah kita proses. Kini tinggal melakukan percepatan agar segera di proses pengadilan," pungkas Ulil.

Editor: Surya