Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Batam Sebut Saksi Yehuwa Terdaftar di Dirjen Bimas Kristen RI
Oleh : Hendra
Rabu | 27-11-2019 | 17:40 WIB
h-s.jpg Honda-Batam
Herlina Sibuea (46) ibu dari WJS salah seorang murid di SMPN 21 Batam yang tidak bisa melakukan hormat pada bendera sast upacara. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Urusan Agama Kristen Kementrian Agama (Kemenag) Batam, Pargaulan Simanjuntak mengatakan Saksi Yehuwa atau Yehova pada dasarnya terdaftar di Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI.

Pengakuan itu ada di masa Presiden ke-4 Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur di mana saksi Yehova diakui oleh pemerintah sebagai salah satu sinode di bawah Bimas Kristen Departemen Agama RI.

"Dari sisi Saksi Yehuwa sendiri itu di Dirjenbimas Kristen RI sendiri itu terdaftar dan ada turunannya di Kemanag di bidangi Kasi Keagamaan Kristen," ujarnya Rabu (27/11/2019) saat dihubungi via telepon.

Meski dalam ajaran kepercayaan mereka ada hal-hal yang dianjurkan seperti tidak hormat secara sikap atau gerak pada bendera, namun Pargaulan mengatakan, umat beragama juga harus memahami atau merujuk pada hal-hal dan aturan-aturan yang berkaitan dengan bidang dunia pendidikan dan juga berkenegaraan.

Sementara mengenai data jumlah pengikut Saksi Yehuwa di Batam, dia sendiri mengatakan belum memiliki data total pengikutnya yang valid. "Akan tetapi yang terdata di kita tempat ibadah mereka ada di tiga tempat. Di Piayu, Batuaji dan Batam Center," terangnya.

Secara dasar hukum dan HAM, kata Pargaualan, Saksi Yehuwa meski di Kemenag RI terdafatar di bawah naungan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama. "Hanya saja dari kita memang perlu adanya pembinaan dan hal-hal yang berkaitan dengan pemahaman berkenegaraan khususnya pendidikan. Perihal ini kami memang telah duduk bersama. Kita masih akan adakan pembinaan dalam rangka supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dua siswa SMPN 21 Sagulung, Batam terancam akan dikeluarkan oleh pihak sekolah atas dasar hasil kesepakatan bersama yang juga diketahui langsung oleh Dinas Pendidikan kota Batam dan Dewan Pendidikan Kota Batam.

Dua orang siswa berinisial DPH dan WJS tersebut dikatakan menolak (tidak bisa) hormat secara fisik atau gerak kepada Bendera Merah Putih karena dalam aliran kepercayaan yang dianutnya tidak dianjurkan.

Herlina Sibuea (46) ibu dari WJS pada Rabu (27/11/2019) di kediamannya di sebuah perumahan di Kecamatan Sagulung mengatakan dalam ajaran kepercayaan mereka, hormat kepada bendera memang tidak diajarkan, namun baginya hal itu bukan berarti tidak respek atau menghargai negara.

"Karena mencintai itu berasal dari dalam hati. Kami mencintai bendera dan negara ini dan dasarnya di dalam hati kami," terangnya.

Editor: Gokli