Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Pembinaan Secara Persuasif

Dua Siswa SMPN 21 Batam Tolak Hormat Bendera dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 23-11-2019 | 18:04 WIB
bendera-Merah-Putih.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada dasarnya, persoalan kepercayaan memang suatu hal yang harus diselesaikan dengan kepala dingin. Karena keberagaman juga menjadi tonggak dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik dari sisi aAS, agama maupun bahasa.

Seperti yang terjadi pada dua orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, yang telah dimediasi oleh pihak sekolah dengan keluarga pada Selasa (20/11/2019) kemarin, karena tidak bisa mengikuti aturan sekolah dalam penyelenggaraan upacara bendera.

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM di lapangan, kedua siswa itu menolak melakukan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara bendera hari Senin, karena dasar kepercayaan agama yang dianut keluarganya.

Sementara sekolah, dalam ketentuannya juga memiliki aturan perundang-undangan yang mengacu pada Permendikbut nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera.

Persoalan ini akhirnya mengemukan dalam minggu ini, yang mana pihak keluarga dari dua orang siswa tersebut diberi waktu selama seminggu untuk memikirkan nasib anak mereka.

Pihak sekolah dalam hal ini tetap berharap agar aturan sekolah diterapkan dalam pedoman tatacara kegiatan pendidikan, terutama tentang persoalan upacara bendera yang dilakukan setiap hari Senin.

Komite Sekolah SMP Negeri 21 Batam, Dadang MA, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM menyebutkan persoalan ini memang telah dimediasi oleh pihak sekolah. Orangtua diberi waktu seminggu untuk memikirkan apakah bisa mengikuti aturan yang berlaku di sekolah.

"Namun jika tidak, bisa saja sekolah akan membantu orangtua untuk membuatkan surat pindah agar sang anak bisa sekolah di sekolah lain. Tetapi harapan kita persoalan ini bisa dicari solusinya dan anak masih tetap sekolah," terangnya singkat.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/11/2019) sore, menyatakan bahwa sekolah mempunyai ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan para warga sekolah.

"Jika ada yang tidak mau mengikuti aturan dan ketentuan pendidikan, maka akan menjadi bumerang bagi ratusan siswa yang lain dan akan menjadi masalah dalam mendidik disiplin siswa," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Hanya saja dalam kasus ini, Hendri berpesan, sebaiknya siswa tersebut diberi pembinaan terlebih dahulu. Baik di sekolah maupun di rumah. "Karena pendidikan adalah tugas bersama pemerintah dan warga masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli