Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Denda Dibayar Lewat Panitera PN Batam

Taat Hukum, PT Bandar Abadi Bayar Denda Rp 9 Miliar ke PT Usda Seroja Jaya
Oleh : Putra Gema
Rabu | 27-11-2019 | 17:16 WIB
maslina-bandar-abadi.jpg Honda-Batam
Maslina Simanjuntak, Direktur PT Bandar Abadi Shhip Builder And Dry-Docks didampingi Zulkifli Nasution selaku kuasa hukum saat konfresni pers, Selasa (26/11/2019) malam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bandar Abadi Ship Builder And Dry-Docks bayarkan ganti rugi Rp 9 miliar ke PT Usda Seroja Jaya melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pembayaran tersebut merupakan etikat baik perusahaan karena dibayarkan sebelum jatuh tempo. Pembayaran ganti rugi dari PT Bandar Abadi Ship Builder And Dry-Docks kepada PT Usda Seroja Jaya ini diwakili, Maslina Simanjuntak selaku direktur didampingi Zulkifli Nasution selaku kuasa hukum.

"Hari ini kami telah membayarkan Rp 9 miliar atau tepatnya Rp 9.085.667.962 miliar ke PT Usda Seroja Jaya (USJ), melalui panitera PN Batam," kata Maslin kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/11/2019) malam.

Maslina menjelaskan, jatuh tempo pembayaran sebagaimana penetapan eksekusi adalah 14 hari terhitung dari Rabu (20/11/2019) lalu atau tepatnya jatuh tempo pada 4 Desember mendatang.

"Hanya hitungan 6 hari dari penetapan eksekusi kita sudah jalankan putusan, karena memang kami tidak mau mengulur waktu," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mengeksekusi satu unit kapal milik PT USJ yang telah lama melakukan docking atau repair sejak 2015 di lokasi PT Bandar Abadi Ship Builder And Dry-Docks, Tanjunguncang, Batuaji.

Eksekusi kapal dengan nama TB Tirta Samudra XXIV itu dilaksanakan, Rabu (20/11/2019) berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan PT USJ.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT USJ melawan PT Bandar Abadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain mengeksekusi kapal, pihak tergugat PT Bandar Abadi juga diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 9 miliar lebih kepada PT USJ.

Editor: Gokli