Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Kepri Minta Perda RZWP3K Segera Diselesaikan
Oleh : Redaksi
Senin | 25-11-2019 | 19:04 WIB
Ing-iskandarsyah-perda.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mencari solusi penyelesaian Peraturan Daerah RZWP3K. Pasalnya, mendeknya Perda RZWP3K ini diyakini telah menghambat investasi yang ada di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Kamis (22/11/2019). "Kami minta Pemprov Kepri punya solusi terkait banyaknya perizinan yang tertunda dan tidak dapat perpanjang akibat dari belum di sahkan Perda RZWP3K," ungkap Ing Iskandarsyah, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Ing Iskandarsyah, hingga kini banyak para usahawan yang mengeluh bahkan melaporkan ke Ombudsmen terkait masalah perizinan di Dinas PTSP Kepri. "Dinas PTSP tidak berdiri sendiri sangat tergantung tim teknis seperti Dinas ESDM, DKP, LHK, dll," jelas Politisi PKS ini.

Iskandarsyah menyampaikan, kita memang prihatin OTT yang terjadi tapi Pemprov Kepri harus tetap memikirkan langkah-langkah ke depan. "Pegawai kita jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural dan tidak menerima uang gratifikasi," ungkap Ing Iskandarsyah.

Iskandarsyah juga menginginkan agar Gubernur Kepri harus ada solusi degan memetakan masalah yang ada dan kalau perlu membuat tim percepatan perizinan dan investasi.

"Tidak boleh ada kekosongan dasar hukum apakah kita bisa pakai RTRW dulu atau ada solusi yang lain. Kondisi ini jangan di biarkan berlarut larut. Masalah kita yang terhambat cuma direncana ruang reklamasi tetapi ruang-ruang yang lain seperti untuk pariwisata, perhubungan, pertambangan, nelayan budi daya, usaha di pesisir dan lain-lain," tegas Ing Iskandarsyah.

Tambah Iskandarsyah, sudah ada ketegasan Presiden Jokowi bahwa terkait perizinan jangan susah susahkan dan minta apparat seperti Polisi dan Jaksa asal cepat-cepat mau periksa saja.

"Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu. Selesai perdata jika ada masalah. Kalau salah bisa dicabut, asal tidak menerima uang dan melanggar aturan. Kita bisa bayangkan jika investasi terhambat berapa banyak lagi orang pengangguran dan yang akhirnya menimbulkan kemiskinan dan tindak kriminalitas," ungkap Iskandarsyah.

Apalagi, kita tahu salah satu faktor penting dalam menumbuhkan ekonomi dan lapangan kerja adalah investasi. "Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga kita membangun pesisir dan pemerataan Ekonomi," ungkap Iskadarsyah lagi.

Editor: Gokli