Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda RZWP3K Belum Disahkan, Semua Aktivitas Reklamasi di Kepri Harus Dihentikan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-11-2019 | 17:16 WIB
hentikan-reklamasi.jpg Honda-Batam
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Semua aktivitas reklamasi di Kepri harus dihentikan sampai Peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, Jumat (1/11/2019) saat ditemui di Batam. Menurutnya, Pemprov Kepri sudah mengeluarkan imbaun soal penghentian aktivitas reklamasi sebelum adanya Perda RZWP3K.

"Aapabila nantinya imbauan dari Pemprov Kepri ini tak diindahkan pelaku reklamasi, maka dipastikan pelaku usaha reklamsi akan menerima konsekuensinya," tegas Isdianto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan Perda RZWP3K ditargekan rampung pada awal tahun 2020. Hal ini dikatakan Jumaga Nadeak ketika ditemui di Kantor Kadin Batam, Jumat (1/10/2019).

Ia menjelaskan, aktivitas reklamasi di Kepri masih belum dapat berjalan. Pasalnya, masih adanya kendala dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K di DPRD Kepri.

"Saat ini, terkait berkas RZWP3K masih ada sedikit lagi kendalanya. Hal ini karena kami harus kembali melakukan pembentukan pansus RZWP3K," kata Jumaga.

Pembentukan pansus baru ini karena sudah adanya penambahan dua fraksi di DPRD Provinsi Kepri. Apabila hal tersebut sudah terselesaikan, maka Pansus RZWP3K akan mulai melanjutkan dengan kordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami targetkan Perda RZWP3K akan selesai pada awal tahun 2020," tegasnya.

Editor: Gokli