Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debt Collector Penyekap Ibu dan Dua Anaknya Sudah Diamankan Polsek Batam Kota
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 25-11-2019 | 12:28 WIB
penyekapan-1.jpg Honda-Batam
Ibu dan dua anaknya yang disekap (kiri), debt collector yang melakukan penyekapan. (kanan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Debt Collector yang diduga menyekap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dua orang anaknya telah diamankan Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy mengungkapkan, pengamanan salah seorang debt collector tersebut setelah adanya laporan dari Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

"Pelaku sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Guchy melalui telepon selulernya, Senin (25/11/2019).

Baca: Ibu dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban Penyekapan Debt Collector di Batam

Di waktu yang bersamaan, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial menjelaskan, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.

Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke pihak kepolisian supaya korban bisa dikeluarkan.

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," tegasnya.

Editor: Chandra