Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Nyatakan Komisioner Bawaslu Batam tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 21-11-2019 | 09:16 WIB
sidang-dkpp11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 komisioner Bawaslu Batam tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau merehablitasi nama 5 komisioner Bawaslu Batam. Putusan rehabilitasi, sebelumnya ditulis pemecatan, ini dibacakan DKPP RI dalam sidang yang berlangsung secara live di akun Facebook resmi DKPP RI pada menit ke 41.00, Rabu (20/11/2019).

Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza serta komisioner lainnya, yakni Mangihut Rajagukguk, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani dan Nopialdi, tidak terbukti melanggar kode etik dalam pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Dalam amar putusan nomor surat keputusan eksekusi Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019, DKPP RI mengungkapkan kelima anggota Bawaslu Kota Batam tidak bersalah.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi amar putusan ini," kata kata hakim DKPP di dalam persidangan.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk juga membantah bahwa adanya pemberitaan pada beberapa media soal pemberhentian 5 komisioner Bawaslu Kota Batam oleh DKPP.

"Hoax, saya sendiri mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta sampai selesai 18 putusan. 5 komisioner KPU Batam di pecat, Kasek KPU Batam peringatan dan 5 komisioner Bawaslu Batam direhabilitasi. Selain itu 5 komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi," kata Mangihut melalui pesan singkatnya.

Editor: Yudha