Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Media Sosial Tidak Untuk Memecah Belah Bangsa
Oleh : Opini
Rabu | 20-11-2019 | 08:16 WIB
anti-hoax322.jpg Honda-Batam
Ilustrasi anti hoax. (Foto: Ist)

Oleh Kurniawan Prasetio

HOAX menjadi salah satu propaganda kelompok separatisme untuk menyebarkan provokasi yang mengkianati semangat luhur bangsa Indonesia. Tidak hanya itu, hoax bahkan bisa membuat perpecahan antaranak bangsa yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hoax sudah menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan banyak keluarga tak harmonis, perkawanan putus, dan terjadi kerusuhan di berbagai daerah akibat berita hoax. Oleh karena itu , media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif, jangan saling memecah belah.

Seperti diketahui, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai macam ancaman. Bangsa Indonesia juga diuji keteguhan sebagai bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kondisi itulah yang dimanfaatkan, pihak-pihak yang ingin merusak kedamaian Indonesia, dengan membuat berita hoax, baik di media massa, maupun medsos. Ironisnya, masyarakat Indonesia masih rentan dalam menghadapi serangan hoax ini.

Gerakan anti hoax dan semangat literasi perlu digalakkan ke berbagai kalangan. Gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana menyikapi keberadaan media dan medsos untuk digunakan secara positif. Selanjutnya, mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoax dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Di tingkatan akar rumput agar secara masif melakukan edukasi, literasi, sosialisasi, dan silaturahmi dengan berbagai lembaga pendidikan, ormas, tokoh lintas agama, profesi, budaya, pendidikan. Antar kelompok pegiat literasi perlu mensinergikan kekuatan dari berbagai daerah untuk bersama menjadi pendorong sebagai duta anti hoax.

Selain itu, Pemerintah sebenarnya sudah menyuarakan antisipasi hoax ini. Berbagai stakeholder telah mensosialisasikan bahaya hoax dari sisi hukum karena di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan. Kemenkominfo juga telah bersinergi untuk memberi masukan ke kementerian/Lembaga lainnya tentang kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki.

Hoax ini menyebar karena banyaknya akun anonim. Pemerintah harus berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram, untuk serius menangani konten yang menyesatkan. Seperti di Jerman, sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar.

Kemdikbud dan Kemag diharapkan juga berkolaborasi untuk memasukkan konten-konten bagaimana bermedsos secara positif dan menghindari hoax melalui kurikulum pendidikan. Kedua kementerian memiliki jaringan ke sekolah dan madrasah, dan mungkin jaringan ke pendakwah besar.

Sinergitas dengan komunitas NU, Muhammadiyah, dan komunitas hobi juga diperlukan untuk sama-sama menyuarakan isu ini.*

Penulis adalah Pegiat Forumliterasi.org