Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jeffry Minta Gubernur Kepri Keluarkan Surat Penghentian Reklamasi di Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 19-11-2019 | 17:16 WIB
js-batam.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak minta Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan surat penghentian aktivitas reklamasi di Kota Batam.

Ketika ditemui di DPRD Batam, Selasa (19/11/2019) siang, Jeffry meminta Plt Gubernur Kepri, Isdianto untuk mengeluarkan surat penghentian aktivitas kepada reklamasi yang tidak memiliki izin di seluruh Kepri.

Selain Isdianto, Jefrry juga meminta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk menghentikan aktivitas reklamasi tidak berizin di Kota Batam. "Kami meminta surat penghentian sementara dari Gubernur, tidak lisan. Kami minta Pak Gubernur mengeluarkan surat kepada seluruh kegiatan reklamasi di Batam dan kita berharap juga kepada Wali Kota, banyak reklamasi-reklamasi yang dilakukan tanpa ada izin mohon dihentikan," kata Jeffry.

Apalagi, saat ini Rudi juga menjabat ex-officio Kepala BP Batam yang akan lebih mempermudah penghentian aktivitas reklamasi membandel.

Ia mengungkapkan, sampai dengan saat ini Komisi III DPRD Batam juga belum mendapatkan laporan secara resmi terkait kegiatan reklamasi yang merugikan masyarakat.

Namun, Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat apabila terdapat aktivitas yang diduga melanggar, maka tolong dilaporkan kepada pihaknya agar segera menindaklanjuti dengan cara mengecek langsung ke lokasi reklamasi.

"Karena kami juga berharap, apapun kegiatan reklamasi yang berlangsung apabila ada izinnya kami dukung, tetapi selagi tidak memiliki izin, hentikanlah. Jangan rusak Kota Batam ini lebih dahsyat lagi dengan kerusakan lingkungan atas tindakan reklamasi yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) direncanakan akan diselesaikan pada awal tahun 2020. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ketika ditemui di kantor Kadin Batam, Jumat (1/10/2019). Dirinya menjelaskan, aktivitas reklamasi di Kepri masih belum dapat berjalan.

Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K di DPRD Kepri. "Saat ini, terkait berkas RZWP3K masih ada sedikit lagi kendalanya. Hal ini karena kami harus kembali melakukan pembentukan pansus RZWP3K," kata Jumaga.

Pembentukan Pansus baru ini karena sudah adanya penambahan dua fraksi di DPRD Provinsi Kepri. Apabila hal tersebut sudah terselesaikan, maka Pansus RZWP3K akan mulai melanjutkan dengan kordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami targetkan Perda RZWP3K akan selesai pada awal tahun 2020," tegasnya.

Editor: Gokli