Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wabup Natuna Sampaikan 5 Alasan untuk Revisi RPJPD 2005-2025 ke DPRD
Oleh : Kalit
Senin | 18-11-2019 | 16:16 WIB
ngesti-1.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti saat menyampaikan alasan perubahan RPJP 2005-2020 kepada DPRD Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Ketua DPRD Natuna, Andes membuka resmi rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2005-2025 yang dihadiri Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni di ruangan rapat DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (18/11/2019) siang.

RPJPD adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dua puluh tahun untuk memberikan panduan pelaksanaa pembangunan jangka menengah bagi Kepala Daerah untuk menjalankan masa pemerintahanya.

Sesuai pasal 36 ayat (1) Permendagri 87 tahun 2017 bahwa Kepala Daerah dapat menyampaikan Ranperda tentang Perubahan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah yang merupakan rangkuman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai 20 tahun, sehingga sesuai keputusan badan musyawarah DPRD, penyampaian Ranperda perubahan nomor 8 tahun RPJPD kabupaten Natuna tahun 2005-2025.

Dijelaskan Ngesti saat sambutan, alasan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk merevisi RPJPD 2005-2025 dikarenakan 5 permasalahan pokok pembangunan jangka panjang, di antaranya, belum optimal perwujudan kehidupan masyarakat yang berkualitas, berbudaya dan berakhlak mulia.

Lanjutnya, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah serta belum merata infrastuktur pembangunan yang berkualitas serta degradasi lingkungan hidup.

Ngesti juga menjelaskan, alasan lain diadakan perubahan RPJPD yang pertama tentang perubahan kewenangan daerah pasca ditetapkan UU 23 tahun 2014. Kedua, perubahan signifikan terkait kondisi, tantangan, permasalahan dan isu strategis pembangunan internasional, nasional maupun regional terhadap Natuna.

Ketiga, perlunya penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainya seperti kajian lingkungan hidup stretegis (KLHS), RPJPN dan RPJMN. Keempat, RPJPD belum mengakomodir pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGS) dan kelima perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga (2016-2021) dan fase keempat (2021-2025).

Selanjutnya, sesuai Permendagri 86 tahun 2007 salah satu tahapan sebelum penetapan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan RPJPD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan pihak legislatif untuk pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

Hal ini untuk menyepakati rancangan akhir RPJPD untuk kemudian dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025. (*)