Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri di Pilkada 2020
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-11-2019 | 20:04 WIB
cukup-cuti.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Arison. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur, Bupati maupun Wali Kota tidak berhenti ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup cuti untuk melakukan kampanye.

"Kalau mau kampanye, cukup cuti saat kampanye, tidak perlu undurkan diri. Selain kampanye, mereka bekerja seperti biasa," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (11/11/2019), seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Arison menyontohkan Pelaksana Gubernur Kepri Isdianto ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur tidak perlu undurkan diri. Hal yang sama juga dapat dilakukan Wali Kota maupun Bupati di Kepri yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur di wilayah itu.

"Aturannya masih sama seperti pilkada sebelumnya yakni UU Nomor 10/2016," ujarnya.

Sementara terkait persoalan mutasi jabatan, menurut dia KPU RI maupun UU Pilkada tidak mengatur batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan. Persoalan itu akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya.

"Setahu saya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan," katanya.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 Kepala Daerah incumbent atau patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Pelarangan mutasi pejabat ini, luntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana. "Jadi bila pelaksanaan pilkada serentak pada September 2020, maka mulai Januari mendatang kepala daerah patahana yang maju pilkada dilarang melakukan mutasi jebatan," katanya.

Kepala Daerah petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Kami ingatkan Kepala Daerah petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada supaya menaati ketentuan perundangan ini," tegasnya.

Editor: Gokli