Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Kali Pengiriman, Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Digaji Rp150 Juta
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 09-11-2019 | 12:28 WIB
lobster2.jpg Honda-Batam
Salah seorang pelaku Illicit Trade Baby Lobster yang ditangkap di perairan Kepri. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 214.100 ekor ke Singapura, Kamis (7/11/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Jumat (8/11/2019) di Mako Polairud Sekupang mengatakan, dalam satu kali pengiriman, ke-4 orang pelaku penyelundupan ini mendapat gaji sebesar Rp150 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima upah sebanyak Rp150 juta sekali melakukan pengiriman," terangnya.

Sementara itu untuk pelepas liaran kembali baby lobster ini, Ditpolairud Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam.

Baca: Butuh Sebulan Lebih Penyelidikan Polairud Hingga Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, mengatakan pelepasan benih baby lobster sebanyak 214.100 ekor yang saat itu masih berada di dalam coolbox stryfoam akan dilepas liarkan di Perairan Pulau Abang.

"Untuk Barang bukti telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen. Hasil pencacahan dalam 44 dus, masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih. Terdiri dari 18.000 ekor jenis mutiara dan 196.000 jenis pasir. Selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam" ujarnya.

Sementara itu saat press conference tersebut, disebutkan total kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan sekitar Rp33 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku dijerat pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Chandra