Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Sebulan Lebih Penyelidikan Polairud Hingga Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 09-11-2019 | 12:04 WIB
lobster1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose pengungkapan penggagalan penyelundupan baby lobster. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud Polda Kepri akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 44 box ke Singapura.

Total terdapat 214.100 ekor benih baby lobster dengan jenis mutiara dan pasir yang akan diselundupkan ke Singapura itu, berhasil digagalkan di wilayah perairan Berakit, Bintan, Provinsi Kepri.

"Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku, Kamis (7/11/2019) kemarin di wilayah perairan Berakit, setelah adanya aksi kejar-kejaran selama 45 menit dari Karimun hingga Berakit," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, di Mako Polairud Sekupang, Jumat (8/11/2019).

Pelaku yang berjumlah 4 orang, yakni Nurul Hayat (tekong), M Zein, Riki K, Julius Adrian (ABK) dan barang yang hendak mereka jual ke pasar gelap itu berangkat dari Kuala Tungkal, Jambi, hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Kepri.

"Kita telah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih terhadap pelaku," tambahnya.

Sementara Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, menambahkan, upaya penangkapan cukup dramatis, di mana aksi kejar-kejaran turut terjadi ketika Polairud menurunkan dua tim di lautan.

"Kita sempat mencoba memberhentikan speedboat tersebut namun tidak diindahkan, selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan hingga akhirnya pelaku behasil dihentikan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku disebutkan akan dijerat pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Chandra