Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Teken Perpres Posisi Wakil Panglima TNI
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-11-2019 | 08:16 WIB
jokowi-pembubaran-tkn11.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Dalam salinan Perpres, berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.

Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.

"Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.

Sementara itu, kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.

Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI terkahir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama.

Saat itu, Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha