Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka, Sopir 'Mobil Terbang' di Harbour Bay Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-11-2019 | 13:04 WIB
mobil-terbang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose tersangka kecelakaan 'mobil terbang'. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sopir 'mobil terbang' yang mengalami kecelakaan di jalan kawasan Harbour Bay, kini telah ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Wanita cantik bernama Farissa Valentina (23) juga ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, dalam eksposenya mengungkapkan kejadian kecelakaan itu dikarenakan tersangka terkejut melihat ada orang sedang berlari. Sehingga, niat ingin menginjak rem, justru menginjak pedal gas.

Saat kejadian, video rekaman CCTv kejadian beredar luas hingga viral. Ditambah lagi, tersangka bersama satu temannya yang merupakan pemilik mobil bernama Silvia Laura merupakan selebgram Batam membuat kasus ini menjadi tranding toping.

Baca: Viral Video Kecelakaan 'Mobil Terbang' Hantam Pejalan Kaki di Kawasan Harbour Bay

Bahkan, beredar juga informasi yang menyebutkan bahwa mereka baru saja pulang dari tempat hibutan dengan keadaan dipengaruhi alkohol atau narkoba. Namun hal itu dibantah Mudji. dari hasil tes urin yang dilakukan, tersangka negatif mengkonsumsi narkoba.

"Begitu kejadian, kita langsung amankan tersangka dan melakukan tes urin untuk memastikan apakah dipengaruhi narkoba atau tidak. Dua kali kita lakukan dengan alat yang berbeda, hasilnya teap negatif," ujar Mudji, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kelalainya karena mengantuk dan habis begadang bersama temannya, karena melakukan kegiatan arisan di kawasan Sukajadi.

Baca: Korban Kecelakaan 'Mobil Terbang' di Harbour Bay Selamat, Kini Dirawat di RS Malaysia

"Mobil Nissan Juke yang dikendarainya, adalah milik temannya, Silvia Laura. Mereka awalnya duduk-duduk di kawasan Harbourbay. Kemudian lanjut ke Sukajadi. Sementara mobil ditinggal. Nah pada Sabtu (1/11/2019) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, mereka menjemput mobil itu dengan naik taksi online. Karena Silvia mengantuk, maka dimitna bantuan tersangka untuk membawa mobil. Tersangka juga tidak memiliki SIM," jelas Mudji.

Saat ini, pihaknya masih menahan tersangka, sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) UU LAJ nomor 22 tahun 200( yang menjeratnya, sehingga tersangka terancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

"Proses hukum terus berjalan. tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Mudji.

Editor: Yudha