Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2020, Kemenkominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi
Oleh : CR-1
Selasa | 05-11-2019 | 14:16 WIB
perlindungan-data-pribadi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019? (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan
memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun ini agar bisa dituntaskan pada tahun 2020.

"Rapat prolegnas (program legislasi nasional DPR) itu biasanya bulan Desember. Nah di Desember itu kita akan mengajukan yang namanya PDP itu menjadi prioritas untuk selesai tahun 2020," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Demikian disampaikan Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurut Semuel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI selanjutnya, pihak Kementerian Kominfo akan segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP. Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat.

Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang.

"Kalau DPR bersambut gayung dengan kita. Kita langsung selesaikan, kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya," tukas Dirjen Aptika.

Untuk mengisi kekosongan regulasi selama pembahasan RUU PDP, pihak Kemenkominfo telah empersiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang PDP.

Semuel meyakini Permen yang akan dikeluarkan Kominfo nantinya tidak akan bertentangan dengan RUU PDP yang telah dipersiapkan saat ini.

"Kalau itu bisa cepat kita enggak perlu mengeluarkan Permen. Kalau kita anggap perlu kita akan keluarkan, toh Permen ini tidak bertentangan dengan UU-nya kita sudah sinergikan. Prinsipnya agar bisa dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik,"
pungkasnya.

Di samping mempersiapkan Permen tentang PDP, Kemenkominfo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PP PSTE ini mengatur soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, sanksi bagi PSE dan lainnya.

Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Telp/Fax. 021-3521538 http://www.FMB9.go.id.

Hadir pula narasumber FMB 9 lainnya, pengamat hukum Eka Wahyuning S, Senior Associate dari MKK.

Acara FMB9 ini bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).(kwb/jpp)

Editor: Dardani