Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 2023, Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Parpol Rp 6 Triliun per Tahun
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2019 | 09:40 WIB
uang14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menyatakan siap mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana bantuan mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun.

Bantuan tersebut akan direalisasikan pada 2023 atau tahun ke empat pemerintahan Presiden Joko Widodo periode II.

"Saya (Bappenas) ngitung enggak sendirian, saya ngitung dengan KPK, dengan salah satu partai, tidak perlu saya sebut. Partai yang sangat berperan. Kurang dari Rp6 triliun dalam satu tahun," kata Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Wariki mengatakan besaran dana bantuan keuangan kepada partai sebesar Rp6 triliun itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan melihat proyeksi APBN 2023 yang mencapai sekitar Rp2.700 triliun. Namun, sebelum anggaran itu dikucurkan pemerintah perlu merevisi sejumlah aturan.

Aturan itu antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Tidak tahun pertama, kedua, ketiga RPJMN (2020-2024), ini kemungkinannya akan tahun keempat atau tahun kelima, 2023-2024," ujarnya.

Wariki menyebut pendanaan partai dari APBN diharapkan bisa menekan biaya politik yang terlalu besar dan menghilangkan politik uang dalam setiap pemilihan umum. Di sisi lain, partai juga harus berbenah secara internal.

Menurutnya, partai harus membuat laporan keuangan yang transparan seperti badan publik. Penggunaan dana bantuan negara itu diharapkan hanya untuk pendidikan politik dan kaderisasi.

"Kaderisasi ini penting karena calon pengambil keputusan di DPR, kalau kualitasnya tidak bagus, bangsa ini bagaimana ke depan," tuturnya.

Meskipun demikian, Wariki belum bisa memastikan berapa besaran dana yang diterima masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPR. Menurutnya, masalah jumlah dana bantuan masing-masing partai bisa diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

"Nanti kita harus rapat lagi, itu soal PP atau perpres nanti, gampang itu. Tapi ide ini dulu yang harus sepakati bersama, perbaikan mekanisme," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan dana bantuan keuangan kepada partai pada awal tahun lalu. Bantuan kepada partai tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR naik menjadi Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp108.

Kemudian untuk partai politik di tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD provinsi mendapat dana bantuan Rp1.200 per suara sah. Sementara untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota mendapat dana bantuan Rp1.500 per suara sah.

Ketentuan soal bantuan itu tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha