Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batas Usia Supir Taksi di Singapura Diperpanjang
Oleh : Redaksi/Mg
Jum'at | 13-04-2012 | 11:04 WIB
Taxi_Singapore.jpg Honda-Batam

Taksi di Singapura. Foto:batamtoday

SINGAPURA, batamtoday - Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) menetapkan batas usia seorang supir taksi diperpanjang hingga 75 tahun. Revisi ini akan diberlakukan mulai 1 Juni mendatang. 

 

Meski demikian, pemerintah bukan berarti tidak menjamin keselamatan penumpang. Dengan batasan usia hingga 75 tahun, seorang supir taksi tidak begitu saja diberikan ijin, melainkan harus melalui tes kesehatan dan sejumlah uji kelayakan lainnya yang dilakukan tiap tahun atau interval yang lebih pendek. 

Dihimpun batamtoday dari laman ChanelNewsAsia, Jum'at(13/4/2013) saat ini batasan untuk supir taksi di Singapura hanya sampai 73 tahun. Dengan ditetapkanya aturan baru tersebut diperkirakan jumlah pengangguran usia lanjut akan berkurang. 

"Mereka yang saat ini berusia 73 tahun tidak akan kehilangan pekerjaan, karena pemerintah telah membuka pendaftaran untuk memperpanjang lisensi dengan syarat mereka lulus penilaian rinci sesuai dengan aturan yang ditetapkan," tulis pernyataan Otoritas Transportasi Darat Singapura. 

Selama ini untuk meluluskan seorang supir taksi, pemerintah Singapura telah menerapkan aturan yang ketat. Seorang supir bahkan harus lulus tes yang dilakukan tiap tahun dengan rincian pemeriksaan medis, evaluasi kerja-terapis dan on-road test, mengemudi dengan seorang ahli terapi okupasional dan instruktur. Ketika dinyatakan aman, maka seorang supir dapat memiliki ijin.