Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GBHN Bisa Jadi Rujukan Penyusunan Haluan Pembangunan oleh Pemerintah
Oleh : Irawan
Jum\'at | 01-11-2019 | 09:28 WIB
bursa-saham.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR periode 2019-2024 akan melakukan kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019, kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Untuk itu, Bamsoet akan melibatkan partisipasi rakyat di berbagai Kabupaten/Kota hingga Kecamatan dan Desa untuk mendengar langsung masukan maupun kondisi dan arah pembangunan yang mereka rasakan.

Pada prinsipnya, lanjut Bamsoet, substansi di dalam Pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.

Namun dengan demikian tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye.

"Justru dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis," ujar Bamsoet, Kamis, (1/11/2019).

Menurut Bamsoet, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah.

Pimpinan MPR RI melalui Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan terlebih dahulu akan menyusun substansi Pokok-pokok Haluan Negara.

Politikus Golkar itu mengatakan substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap satu abad; mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0.

"Setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup Undang-undang saja. Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia," pungkas Bambang Soesatyo.

Editor: Saiban