Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Serobot Lahan Milik PT Trisukses, Lurah Bengkong Sadai Terancam Bakal Dilaporkan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 31-10-2019 | 15:52 WIB
lahan.jpg Honda-Batam
Proses pengerukan yang dilakukan di lahan PT Trisukses Jembartama di Bengkong Sadai. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Bengkong Sadai, Firdaus, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan PT Trisukses Jembartama di Bengkong Sadai, secara sepihak tanpa ada izin dari pemilik. Komunikasi antara kedua belah pihak juga sudah dilakukan, namun belum menemukan titik terang.

Menurut pengakuan lurah kepada pihak perusahaan, pihaknya tidak melakukan penyerobotan, namun hanya melakukan pendalaman parit untuk mengatasi banjir.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap menyayakan tindakan yang tidalakukan tanpa ada izin dari pemilik lahan itu sendiri. Bahkan sang lurah juga dianggap ngotot dengan membuat drainase.

Pengacara PT Trisukses Jambartama, Bistok Nadeak, mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan lurah secara sepihak.

"Kami kecewa, Lurah sebagai pamong yang melayani dan mengayomi warga kok arogan menabrak aturan. Seolah negara ini milik dia tak memperdulikan peraturan. Klien kami sudah mengantongi legalitas dan minta berembuk, malah memaksakan kehendaknya di atas lahan klien kami," ujar Bistok, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Ia juga menimpali, jika lurah memang melaksanakan proyek pemerintah berupa pembangunan drainase, proyek tersebut harus benar dianggarkan tepat sasaran sesuai masterplan. Kemudian, proyek tersebut tidak boleh menabrak peraturan dan hak-hak warga yang dibuktikan dengan kepemilikan legalitas.

"Selaku lawyer, kami menilai tindakan Pak Firdaus tidak ada itikad baik dengan menolak berembuk dengan klien kami. Jangan arogan begitu, mari kita dudukkan persoalan secara proporsional sesuai peraturan," harapnya.

Bistok juga menegaskan, jika masih tidak ada itikad baik, kliennya akan membawakan persoalan ini ke jalur hukum.

"Kami masih menunggu itikad baik dari pak lurah. Kalau masih belum ada, klien saya akan bawa ke jalur hukum maslaah ini. Biar putusan hakim nanti yang menilai siapa yang benar, siapa yang salah," ancam Bistok yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam.

Sejauh ini, BATAMTODAY.COM masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Lurah Bengkong Sadai terkait permasalah tersebut.

Editor: Saiban