Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persekongkolan Tender Dominasi Kasus yang Ditangani KPPU
Oleh : Ocep
Kamis | 12-04-2012 | 17:07 WIB
Benny-Pasaribu1.jpg Honda-Batam

Benny Pasaribu

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani sejauh ini adalah kasus persekongkolan tender khususnya pada proyek-proyek pemerintah daerah.

Benny Pasaribu, Komisioner KPPU mengungkapkan, kasus persekongkolan tender mendominasi kasus-kasus yang ditangani KPPU selama ini.

"80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani KPPU adalah kasus persekongkolan tender," ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar Kebijakan Pemerintah Daerah yang Pro Persaingan yang digelar KPPU di Batam, Kamis (12/4/2012).

Kasus-kasus persekongkolan tender tersebut, lanjutnya, kebanyakan terjadi pada proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Sebagian besar penanganan kasus-kasus itu pun kata dia berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU.

Meskipun tidak merinci berapa jumlah kasusnya, Benny juga mengatakan kasus persekongkolan tender juga masih menonjol di Kota Batam.

Selain karena tindakan untuk kepentingan sendiri, menurut dia persekongkolan tender yang terjadi banyak diakibatkan kekurang tahuan para pejabat pemerintah daerah dan 

pelaku usaha terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dimana persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut yang tercantum pada pasal 22 dan 24.

Dia melanjutkan, setelah persekongkolan tender, kasus terbanyak kedua yang ditangani KPPU adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan merger dan akusisi.

"Tren potensi pelanggaran aturan persaingan usaha sehat sekarang ini yang muncul adalah merger dan akuisisi. Kasus merger dan akuisisi meningkat di KPPU," katanya.

Dimana banyak perusahaan tidak mengetahui bahwa proses merger dan akuisisi harus mendapat notifikasi dari KPPU agar tidak merugikan masyarakat luas dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Disamping persekongkolan tender, kasus terbanyak lain yang ditangani KPPU di Batam adalah masalah-masalah persaingan usaha lain yang berkaitan dengan monopoli pengadaan air bersih, listik dan pelabuhan.