Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Mayat yang Mengambang di Perairan Batam Merupakan Penambang Pasir Ilegal
Oleh : Hendra
Selasa | 29-10-2019 | 18:16 WIB
mengambang-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu mayat yang ditemukan mengambang di Perairan Barelang, beberapa hari lalu. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mayat pria yang ditemukan mengambang di perairan Batam, beberapa waktu lalu, disebutkan merupakan penabang pasir ilegal. Kedua mayat ditemukan di tempat berbeda di hari yang sama, Jumat (25/10/2019).

Satu mayat ditemukan Jumat dini hari di Perairan Belakangpadang. Satunya lagi ditemukan sekitar pukul 10.40 WIB di Kawasan Budidaya Ikan, Pulau Setokok, Jembatan III (Raja Ali Haji) Barelang.

Setelah berhasil dievakuasi, kedua jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakuna autopsi oleh tim medis. Belakangan disebutkan mereka adalah dua sahabat yang bekerja sebagai penambang pasir darat ilegal di sekitaran Dam Tembesi.

Disebutkan nama mereka adalah Ahmad alias Doyok (19) dan Melki Abraham Ely (35), warga di sebuah pulau di dekat Jembatan III. Dari informasi yang dikembangkan kematian mereka saling berkaitan.

Dugaan awal, keduanya hanyut saat sedang menyeberang ke salah satu pulau di kawasan Barelang. Sebelum mereka menghilang dan ditemukan tewas di lautan, dua sahabat ini diinformasikan sempat menenggak minuman keras. Saat hanyut keduanya terpisah dibawa arus. Satu ke Jembatan III, satu lain ke arah perairan Belakangpadang.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, yang sempat menangani jenazah Melki, tak menampik informasi tersebut. Bahkan satu saksi kunci kematian dua korban sudah diketahui.

Saksi ini adalah sahabat dari mereka berdua. Mereka sempat sama-sama berada di pulau sebelum kedua korban ditemukan tewas meninggal di lautan. "Tetapi teman kedua korban tak tahu bagaimana keduanya hanyut. Katanya dia diantar pulang oleh Doyok dan setelah itu Doyok pergi sama korban (Melki) yang ditemukan di Belakangpadang," ujar Dalimunthe, Selasa (29/9/2019).

Hingga kini, kasus kematian dua pekerja tambang pasir darat ilegal ini masih didalami dan diselidiki. Penyelidikan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, karena kejadian di dua wilayah hukum polsek yang berbeda.

"Sudah diambil alih Polres. Untuk penyebab pasti kematian dan hal lainnya masih didalami Polres," pungkas Dalimunthe.

Diberitakan sebelumnya, jenazah pertama atas nama Doyok ditemukan mengambang di dekat perairan Belakangpadang, Jumat (24/9/2019) dini hari. Selanjutnya pada, Jumat (25/9/2019) jajaran Polsek Batuaji kembali menemukan jenazah Melki.

Saat ditemukan kondisi kedua korban sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga sampai empat hari meninggal sebelum ditemukan warga dan Polisi.

Editor: Gokli