Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Terdakwa Tahir Ferdian, Ahli Sebut Jual Aset Tanpa RUPS Perbuatan Melanggar Hukum
Oleh : Hadli
Selasa | 29-10-2019 | 10:28 WIB
sidang-penggelapan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

JPU sedang menunjukan lampiran administrasi saksi korban Ludijanto Taslim Direktur Utama PT. Taindo Citratama dalam perawatan dokter di Amerika. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan di PT Taindo Citratama, dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

JPU menghadirkan dua ahli di persidangan, yakni Dr Elisatris Gultom dari Fakultas Hukum Pajajaran Bandung sebagai ahli Perseroan dan DR Syarifuddin Pettanase dari Fakuktas Hukum Unsuri ahli pidana.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, sesuai jadwal juga mendengarkan keterangan saksi korban. Namun korban Ludijanto Taslim sebagai Direktur Utama PT Taindo Citratama berhalangan hadir karena masih menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Amerika.

Dr Elisatris menjelaskan, aturan perseroan, tugas seorang komisaris di suatu perusahaan adalah melakukan pengawasan, dan tidak mempunyai hak dalam mengalihkan aset atau kekayaan perusahaan.

"Tugas komisaris hanya mengawasi. Komisaris bisa ikut campur dalam direksi seperti masalah kepengurusan saja. Sebagai contohnya dalam rapat saja, untuk masalah seperti penjualan aset harus izin dengan direksi," ujarnya.

Selain itu, ahli mengatakan apabila perusahaan mau menjual aset harus melalui rapat RUPS (rapat umum pemegang saham). Dan jika tidak melalui RUPS, maka tidak sah, walaupun memiliki saham dalam perusahaan itu.

"Komisaris bisa mengganti kedudukan direksi jika berhalangan, namun sifatnya sementara. Komisaris tidak bisa melakukan jual beli karena komisaris tidak ada kewenangan," terangnya menjawab pertanyaan JPU.

Sementara DR Syarifuddin mengatakan, tidak menjadi pokok perkara bila aset perusahaan dipindah untuk perbaikan. Namun jika salah satu pemilik saham memindahkan aset untuk dimiliki sendiri hal itu jelas melanggar hukum.

Diketahui, terdakwa Tahir merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen di perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang plastik di Sekupang itu.

Sebelumnya, tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga diperkirakan kerugian yang dialami dalam tuntuan JPU Ro 25,77 miliar. Namun, Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Taindo, Solahuddin Dalimunte mengatakan kerugian sebesar Rp 40 miliar.

Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana,sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi korban.

Editor: Yudha