Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Capai Rp 1,3 M

Korupsi Dana Publikasi, Oknum PNS Lingga Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Wandy
Kamis | 24-10-2019 | 10:28 WIB
pelimpahan-tsk12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sat Reskrim Polres Lingga melimpahkan Tersangy AFS beserta barang bukti ke Kejari Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kasus korupsi dana publikasi di Humas dan Protokoler Setdakab Lingga, dengan tersangka AFS, dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap II setelah dinyatakan lengkap alias P21.

"Ya tersangka beserta barang bukti telah kita limpahkan ke Kejari Lingga. Sebab berdasarkan surat dari Kejari Lingga dengan nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka AFS sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Rangga, Kamis (24/10/2019).

Rangga juga menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terkait penggunaan dana publikasi dan pencairan dana SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler Setda Lingga tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polres Lingga beralih ke pihak JPU," kata Rangga.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Yudha