Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Dana Publikasi, Oknum PNS Lingga Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Rabu | 23-10-2019 | 09:16 WIB
kasatres-lingga-rangga1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Bendahara Humas dan Protokoler Setda Lingga, AFS, diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lingga atas dugaan korupsi dana publikasi di Humas dan Protokuler tahun 2014 senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (22/10/2019).

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada, yang dikonfirmasi terkait kasus korupsi yang melibatkan AFS, membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, AFS seorang ASN kita jemput di Daik Lingga dan langsung kita amankan. Saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rangga, Rabu (23/10/2019).

Rangga menjelaskan, untuk penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana publikasi di Humas dan Protokoler Setda Lingga ini sempat mengalami kendala karena harus menunggu hasil audit.

Dan setelah dilakukan audit dan diketahui kerugian negara dalam kasus tersebut, hingga dinyatakan memenuhi semua unsur, AFS langsung diamankan.

"Besok rencananya kita akan limpahkan berkasnya tahap 2 ke Kejaksaan Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka setelah kasusnya sudah dinyatakan P21," ujar Rangga

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Yudha