Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Dorong KPU dan Bawaslu Selenggarakan Pilkada 2020 Secara Optimal
Oleh : Irawan
Rabu | 23-10-2019 | 15:16 WIB
komite_kpu_bawaslu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto bersama Komite I dengan KPU dan Bawaslu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite I DPD RI mendorong KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 secara optimal. DPD RI berkomitmen mengawal demokrasi daerah dengan melakukan pengawasan mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Berkaitan tahap persiapan ini Komite I DPD RI melakukan Rapat Kerja denga Komisi Pemiliha Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mendapat penjelasan terkait kesiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Di ruang Rapat Komite I DPD RI Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri didampingi Wakil Ketua Fachrul Razi dan Abdul Kholik saat membuka Rapat Kerja dengan KPU dan Bawaslu menjelaskan, permasalahan yang ditemukan antara lain dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti dukungan anggaran, indikasi terjadinya politisasi birokrasi, pelanggaran netralitas ASN.

"KPU dan Bawaslu harus segera mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu diantisipasi dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat," kata Djafar.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan pada rapat kerja terkait Pilkada 2020 tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada tanggal 24 September 2020.

"Tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran sudah mulai tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 245 kabupaten/kota dan 7 provinsi yg baru kurang 2 provinsi lagi yaitu Sulawesi Utara dan Sumatera Barat saja yang belum, KPU berharap agar bisa didorong segera menandatangai kesepakatan anggaran untuk pilkada di dua provinsi yang belum dan16 kabupaten kota yang belum menandatangani NPHD, agar persiapan bisa segera dilakukan dan tidak terhambat," ungkap Evi.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan beberapa catatan regulasi pilkada dan menginginkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada terkait dengan Bawaslu.

"Beberapa usulan perbaikan sudah kami ajukan ke Kemendagri dan Presiden juga. Penanganan pelanggaran pada PIlkada sifatnya hanya rekomendasi beda dengan pemilu serentak yang bisa melalui putusan siding secara ajudikasi, ini menjadi hal yang perlu direvisi," jelas Afifuddin

Djafar berharap Bawaslu memberikan perlindungan hak terhadap pemilih agar tidak kehilangan haknya. Sedangkan KPU diminta untuk mempermudah pemilih yang berhak untuk memberikan hak pilihnya di TPS.

"Saat ini Komite I saat ini bersama KPU dan Bawaslu sepakat perlunya kajian lebih lanjut dalam upaya mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," katanya.

Editor: Surya