Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 8 Tahun Penjara, Dasta Analis Ajukan PK di PN Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-10-2019 | 14:04 WIB
dasta-PK.jpg Honda-Batam
Terpidana narkoba, Dasta Analis saat menghadiri sidang permohonan PK di PN Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Desta Analis (46)--terpidana 8 tahun penjara--mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/10/2019).

Kuasa Hukum Desta, Sahrul mengatakan, alasan pengajuan PK terkait pertentangan putusan yang satu dengan putusan hukum lainya dan ada kekeliruan hakim. "Itu dua alasan permohonan kami, untuk selebihnya bisa dilihat dan diikuti dalam persidangan saja, terkait bukti apa saja yang akan dibuktikan," sebut Sahrul usai sidang pengajuan PK.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Desta Analis, dari 10 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Putusan banding terdakwa Desta Analis, Hakim Tinggi Pekanbaru, Mulyanto, Tahan Simorangkir dan Dr Hendri Tarigan, Kamis (5/7/2018) lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Erdwar P Sihaloho membenarkan, telah menerima salinan putusan banding dari PT Pekanbaru dan telah menyerahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya di Tanjungpinang, Rabu (25/7/2018).

Edward mengatakan, dalam putusan nomor perkara 112/Pid.SUS/2018/PT PBR terhadap terdakwa Dasta Analis, majelis hakim menyatakan memperbaiki putusan hakim PN Tanjungpinang dengan amar putusan menguhukum terdakwa selam 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

"Selebihnya, hakim PT menyatakan menguatkan putusan hakim PN Tanjungpinang," ujarnya.

Editor: Gokli