Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Ringkus Penadah Aki Lori dan Alat Berat
Oleh : Harjo
Sabtu | 19-10-2019 | 10:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah berhasil menangkap Agustinus Siregar (27) dan Imran Saputra (26), spesialis pencuri aki atau baterai mobil/alat berat di Tanjunguban, Minggu (13/10/2019) lalu, Polsek Bintan Utara akhirnya meringkus penadah barang curian tersebut, dan langsung dijebloskan ke penjara.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu N Sembiring, menyampaikan, dari hasil penyelidikan terkait kasus pencurian sejumlah aki dan dilakukan pengembangan, penyidik Polsek Bintan Utara menetapkan Razali Lubis sebagai tersangka.

"Tersangka bertindak sebagai penadah barang curian tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Mapolsek Bintan Utara," tegasnya, Sabtu (19/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, personil Polsek Bintan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis baterai atau aki mobil dan alat berat di Kelurahan Tanjunguban Timur, Minggu (13/10/2019).

Pengakuan dari kedua tersangka, sedikitnya untuk di sekitar perumahan Citra Onix Tanjunguban, mereka mencuri empat baterai truk, dan tiga baterai alat berat baik kobelko dan loeder. Sebelumnya, juga sudah beberapa kali melakukan pencurian di tempat berbeda.

"Mereka sudah berhasil mencuri sebanyak 24 uni baterai lori dan alat berat, ada juga yang sudah dijual ke penampung barnag rongsokan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti termasuk kendaraan milik tersangka, sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Gokli