Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Titik Tambang Pasir di Desa Kuala Sempang Dipastikan Tak Kantongi Izin
Oleh : Harjo
Kamis | 17-10-2019 | 13:52 WIB
bintan-jo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tambang pasir diduga tak berizin di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Camat Serikuala Lobam, Bintan, Anton Hatta Wijaya, memastikan aktivitas pertambangan pasir di Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, sampai sejauh ini belum mengantongi izin lengkap.

"Dari hasil kroscek ke lapangan Trantib Serikuala Lobam dan personil Satpol PP, dua titik tambang pasir yang sedang beroperasi belum mengantongi izin," tegas Anton.

Penambangam pasir yang diduga illegal yang menggunakan mesin sedot, diketahui dikelola oleh atasnama Edi dan Gultom.

"Pengelola atau penambang pasir, kita arahkan mentaati aturan dengan mengurus perizinannya, sebelum melanjutkan aktivitas," tegasnya.

Ditanya terkait tindak lanjut dari temuan pertambangan pasir yang tidak mengantongi izin tersebut. Anton, menegaskan pihaknya langsung melaporkan kepada atasannya yang ada di Pemkab Bintan.

Editor: Gokli