Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Taifu Terkait Sengketa Lahan di Plazzo Garden
Oleh : Putra Gema
Kamis | 17-10-2019 | 13:28 WIB
polisi-amankan-2.jpg Honda-Batam
Polisi saat menemui sekelompok orang yang menggeruduk rumah pengembang Plazzo Garden di Batam Center. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum PT Taifu, pihak pengembang perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, angkat bicara digeruduknya perumahan tersebut oleh puluhan orang suruhan Jonny BL. 

Dalam aksi penggerudukan itu, Jonny melalui kuasa hukumnya, Rahman, mengaku memiliki lahan seluas 5  hektar di lokasi perumahan Palazzo Garden sejak tahun 1959, dan hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PT Taifu.

Namun, hal tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum PT Taifu, Roy Wright, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (17/10/2019) pagi. Ia mengatakan, bahwa PT Taifu mengembangkan wilayah tersebut atas izin dari BP Batam.

"Sebelum mengelola wilayah itu, PT Taifu pun sudah membayar UWTO ke BP Batam," kata Roy.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa BP Batam sendiri telah memberikan lahan pengganti kepada pihak Jonny BL seluas 2,5 Ha di kawasan Kabil, sebelum mengalokasikan lahan tersebut ke PT Taifu. "Itu berita acara tahun 2005 antara BP Batam, pihak Jonni dan pihak developer PT Taifu," tegasnya.

Kehadiran puluhan orang suruhan Jonny di perumahan Palazzo Garden sudah berlangsung berulang kali. Hal tersebut pun mengganggu ketentraman warga perumahan.

Sebelumnya, Kamis (17/10/2019), personil unit Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sajam ketika mendatangi perumahan Palazzo Garden.

Dalam pengamanan tersebut, dua orang tersebut didapati membawa pisau kecil dan sajam jenis badik yang di selipkan di sekitar ikat pinggangnya.

Dua orang yang diamankan tersebut merupakan bagian dari orang suruhan Jonny BL. Kedua orang yang diamankan ini pun saat ini telah digelandang ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor: Gokli