Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Pengacara Terkait 2 Pria yang Kedapatan Bawa Sajam di Palazzo Garden
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 17-10-2019 | 09:04 WIB
ribut-plamo-garden.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum, Rahman. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Kepolisian mengamankan 2 pria yang membawa senjata tajam (sajam) saat menggeruduk perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (16/10/2019).

Dalam pengamanan tersebut, dua pria tersebut didapati membawa pisau kecil dan sajam jenis badik yang di selipkan di sekitar ikat pinggangnya.

Kedua orang yang diamankan langsung digelandang ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jonny BL, Rahman, selaku pihak yang terlibat dalam masalah lahan itu, ketika ditemui di perumahan Palazzo Garden mengungkapkan, pisau kecil yang berhasil diamankan tersebut merupakan pisau temuan di kawasan perumahan tersebut.

"Tadi kami lagi nunggu pihak perumahan, jadi orang itu ketemu pisau dan pisaunya digunakan untuk mengupas mangga, banyak saksinya kok," kata Rahman, Rabu (16/10/2019).

Terkait pengamanan salah seorang lainnya yang kedapatan membawa badik, dirinya mengungkapkan bahwa tidak mengetahui soal itu.

"Tapi ini saya di jalan ke Polresta Barelang untuk cek teman-teman yang diamankan sekaligus mediasi permasalahan yang terjadi antara Jonny dan pihak perumahan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan lahan ini berlangsung sejak tahun 1959. Kliennya yang bernama Jonny BL memiliki tanah seluas 5 Hektar.

"klien kita sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1959. Tanah tersebut sudah digarap dan dimiliki klien kami di tahun 1972," ungkapnya.

Permasalahan ini pun terus berlanjut hingga saat ini karena kliennya belum mendapatkan ganti rugi dari pihak perumahan.

Editor: Chandra