Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Guru SD di Batam Pemakai Sabu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-10-2019 | 10:16 WIB
guru-sabu-2.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa guru SD pemakai sabu usai divonis di PN Batam, Selasa (15/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri, oknum guru SD di daerah Batuaji, yang kedapatan berpesta sabu di rumah dinasnya, divonis 4 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/10/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan," kata Jasael, mebacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan guru harusnya menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. "Yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," sambung Jasael.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyampaikan terima. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama satu pekan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Frihesti Putri Gina, jaksa penuntut umum yang menggantikan Karya So Immanuel Grot, usai putusan dibacakan majelis hakim.

Diurai dalam surat dakwaan, Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri ditangkap petugas BNNP Kepri di rumah dinas SDN 004 Batuaji, Kota Batam. "Kedua terdakwa ditangkap anggota BNNP Kepri ketika asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Immanuel membacakan surat dakwaan, saat itu.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita 2 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,9 gram yang disimpan oleh terdakwa Irawan dalam boneka. "Barang bukti narkotika ini di temukan oleh petugas di atas rak plastik dalam kamar terdakwa Irawan yang disembunyikan di dalam boneka," tutupnya.

Editor: Gokli