Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UPP Provinsi Kepri Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Lingga
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-10-2019 | 08:40 WIB
sosialisai-pungli.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Pungli oleh Polda Kepri. (Hadli)

BATAMTODAY COM, Lingga - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan sosialisasi ke UPP Kabupaten Lingga, Kamis (10/10/2019). Hal ini bertujuan guna menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya pungutan liar (Pungli).

Kegiatan ini digelar di gedung PSMTI Kabupaten Lingga, yang dipimpin oleh Irbid Itwasda Polda Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri, didampingi Bupati Kabupaten Lingga Alias Wello, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri Yudha Prasetyo, serta Sekretaris I UPP Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lingga menyampaikan untuk tetap semangat mengikuti proses berlangsungnya kegiatan sosialisasi dari UPP Provinsi Kepri, dan yang terpenting ialah bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

"Selaku Bupati Lingga, saya berharap agar dalam pelaksanaan tugas selalu berhati-hati, dan tetap saling mengingatkan satu dan yang lainnya," kata Wello.

Senada dengan itu, Sekertaris II UUP Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menjelaskan ada 3 pengertian Pungli menurut UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pertama adanya upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat.

Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.

"Ketiga, terjadi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahangunan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan," kata mantan Kapolres Lingga tersebut.

Uncok melanjutkan, dampak pungli yang telah didata hingga tanggal 10 Maret 2019, yaitu ekonomi biaya tinggi, tatanan masyarakat rusak, tenghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan, masyarakat di rugikan, citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

Dalam penangan pemberantasan penguli di Kepri, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Preemptif (pembinaan), strategi preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum)," ungkap Ucok.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu juga mengungkapkan, tujuh jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore pungli, diantaranya, penerima suap berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap pasal 3, pemerasa sesuai KHUP Pasal 368, pemberi atau menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1).

Keempat, pengawai negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji berdasarkan Undang-Undang nomor 20, tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2), pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan, Undang-Undang nomor 20 Tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa Tindak Pidana Korupsi pasa 11.

"Keenam pemberi hadiah atau janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13 dan terakhir pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi, Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B," tutupnya.

Editor: Chandra