Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tabrakkan Tubuh dan Pura-pura Jatuh, Residivis Ini Rampas Barang Berharga Milik Korban
Oleh : Hadli
Jumat | 11-10-2019 | 18:54 WIB
ekspose-perampasan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto ekspose penangkapan pelaku perampasan di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membekuk SM (39), pelaku pemerasan dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Pelaku sudah beraksi sejak Agustus 2019 lalu di Batam.

Hakl itu diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto, di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019).

"Tersangka merupakan residivis. Modusnya sengaja menabrakkan dirinya ke korban dan berpura-pura jatuh. Setelah korbannya minta maaf pelaku langsung menggiring korban ke tempat yang sepi dan merampas barang milik korban dan mengancam dengan sebilah pisau yang diarahkan di perut korbannya," ujar Erlangga.

Ditambahkan Arie Darmanto, kasus ini terungkap setelah adanya postingan seorang korban di Facebook. Postibgan itu mendapat respon dari masyarakat. Mendapati adanya postingan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Jadi, kami merespon keresahan masyarakat dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku. Pelaku kami intai pada saat akan melakukan kejahatannya di kawasan Jodoh pada Rabu (9/10/2019) malam," tutur Arie.

Dari pengakuan pelaku, Arie menambahkan, dirinya sudah melakukan kejahtan serupa sebanyak 10 kali. Pertama dilakukan pada 17 Agustus 2019. Pelaku pun kembali beraksi setelah kekuar dari penjara.

"Pelaku melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap. Karena menggunakan senjata yang sama pada saat melakukan perlawanan, pelaku terpaksa dilumpuhkan," terangnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku, berupa handphone, senjata tajam, tas milik korban dan sebo yang digunakan pelaku.

"Pelaku juga mengerti otak atik handphone, jadi setiap handphone yang dijual dari hasil kejahatan sudah tidak memiliki data-data korbannya. Masyarakat yang membeli tidak mengetahui kalau handphone tersebut dari kejahatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Yudha