Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kembali Periksa 6 Saksi Dugaan Gratifikasi Nurdin Basirun di Polresta Barelang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 10-10-2019 | 11:16 WIB
periksa-lagi.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi di Polresta Barelang, terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Dipanggilnya para saksi dari pengusaha-pengusaha reklamasi di Kepri ini, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemberian gratifikasi terhadap Nurdin Basirun.

"Mereka diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun), dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya, Kamis (10/10/2019).

Dalam pemeriksaan ini, 6 saksi yang diperiksa yakni:

1. Direktur PT Sejati Karimun, Beryyansyah;
2. Direktur CV Indoco, Heri Kurniawan;
3. Direktur PT Pasifik Karya Makmur, Liliha;
4. Direktur PT Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra;
5. Direktur PT Kurnia Djaja Alam, Ivan Hermawan; dan
6. Wiraswasta, Achmad Yani.

"Sampai dengan saat ini, 5 saksi telah hadir di Polresta Barelang untuk memenuhi panggilan KPK," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dua orang swasta yang menjadi pemberi suap, Abu Bakar dan Kock Meng. Bahkan, Abu Bakar sudah didakwa di Pengadilan Ngeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Editor: Gokli