Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tenggelamkan 6 Kapal Asing di Pulau Momoi Kecil
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 07-10-2019 | 16:16 WIB
tenggelamkan-6-kapal1.jpg Honda-Batam
Acara penenggelaman kapal oleh Kejari Batam di Pulau Momo Kecil. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan enam kapal ikan asing, dari tiga negara berbeda, di Perairan Pulau Momoi Kecil, Batam, Kepulauan Riau.

Penenggelaman ini dilaksanakan usai kasus yang menjerat keenam kapal tersebut dinyatakan telah mendapatkan putusan hukum tetap (incracht).

"Adapum dasar eksekusi ini karena telah ada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang yang berkekuatan hukum tetap pada 24 September 2019 sebanyak 5 perkara dan 1 perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 11 Desember 2017," kata Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Senin (7/10/2019).

Keenam kapal tersebut terdiri dari 3 Negara, KM.BD 96687 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Le Van Duc, KM.BL 93579 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Nguyen Thanh Hoang, KM.BD 97041 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Nguyen Van Cu.

KM. PKFB 1802 milik terpidana WNA Myanmar atas nama Nyi Nyi Naing, KM.PFKA 7751 TS milik terpidana WNA Myanmar atas nama Naing Soe dan KM.Laut Natuna 12 milik terpidana WNA Thailand atas nama Paskon Kham Khun.

"Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara kapal dilubangkan serta diisi pasir. Cara dinilai aman untuk keberlangsungan ekosistem laut," ujarnya.

Dipilihnya lokasi penenggelaman di perairan Pulau Momol Kecil ini karena pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukannya lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran.

Editor: Yudha