Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah akan Jual Minyak Goreng Kemasan Eceran, Pindad Ditunjuk untuk Buat Mesin Anjungannya
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-10-2019 | 17:32 WIB
minyak_goreng_pindad.jpg Honda-Batam
Nebdag Enggartiasto Lukita menunjukkan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O buatan Pindad yang akan menjual minyak goreng kemasan eceran

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, per 1 Januari 2020 minyak goreng curah tidak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif.

Menteri Perdagangan Enggar Lukita menyatakan, pemerintah akan menunjuk PT Pindad untuk mengupayakan agar minyak goreng dalam bentuk kemasan bisa dijualbelikan dalam bentuk eceran.

"Ada alasan Pindad yang dibuat, minyak gorengnya itu di dalam satu tempat kemudian dengan literannya semuanya," kata Enggar saat ditemui di Lapangan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dia melanjutkan, nantinya, masyarakat bisa membawa masing-masing botol dari rumah. Kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan yang dijamin lebih higienis.

"Masing-masing membawa botol kemudian langsung diisi botolnya. Dengan begitu selesai dan itu bagus," tambahnya.

Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, mayoritas minyak goreng curah yang beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seolah-olah minyak baru yang tidak bermasalah.

"Minyak goreng curah nggak ada jaminan kesehatannya. Itu bekas bahkan diambil dari selokan," tutup Enggar.

Pindad sendiri sebelumnya telah meluncurkan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O). Mesin ini nantinya bisa didistribusikan hingga ke warung-warung atau toko kelontongan agar masyarakat luas bisa mendapatkan minyak goreng higienis dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000/kg.

Sejauh ini, telah ada tiga perusahaan minyak goreng yang menandatangani Nota Kesepahaman untuk membeli mesin minyak goreng buatan Pindad ini, yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA), PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Asianagro Agung Jaya (AAJ).

Editor: Surya