Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

48 Ribu Kavling Siap Bangun di Batam akan Didaftar Ulang
Oleh : Ocep
Senin | 09-04-2012 | 18:56 WIB

BATAM, batamtoday - Sekitar 48 ribu lahan Kavling Siap Bangun (KSB) di Kota Batam akan diverifikasi ulang oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sepanjang  tahun ini.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan verifikasi kepemilikan lahan ini dilakukan sepanjang Februari lalu hingga Agustus 2012 mendatang sebagai langkah penertiban kepemilikan KSB.

"Kami mengalokasikan sekitar 48 ribu Kavling Siap Bangun (KSB), pemilik kavling bisa daftar ulang sejak Februari sampai Agustus," ujarnya, Senin (9/4/2012).

Menurutnya, saat ini ada indikasi banyak surat KSB milik warga yang diduga palsu atau tidak sah sehingga dengan daftar ulang ini bisa membatalkan surat-surat kepemilikan yang tidak sah.

Jika ditemukan surat kepemilikan KSB yang tidak sah, lanjut dia, BP Batam bisa memproses secara hukum untuk membatalkan kepemilikan tersebut.

"Banyak surat KSB yang palsu, kalau saat daftar ulang ada yang suratnya palsu, maka akan kami batalkan dan diproses hukum," katanya.

Selain itu, jika sudah diverifikasi nantinya, BP Batam juga akan mengambil alih KSB yang ternyata tidak dibangun oleh pemilik kavling.

Bagi kapling yang sudah didaftarkan, diharuskan membayar uang wajib tanah otorita (UWTO) lalu dalam waktu empat bulan, pemilik diharuskan membangun kapling yang belum terbangun.

"Begitu mendaftar, harus langsung dibangun dalam 4 bulan, kalau tidak, akan ditarik ulang dan  biaya UWTO kalau daftar ulang sekarang sekitar 6ribu per meter, kalau tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, nanti bayarnya mahal karena sudah dianggap perumahan," sambungnya.

BP Batam juga akan menertibkan kepemilikan kavling yang dimiliki satu kepemilikan nama namun ternyata kavling yang dimilikinya lebih dari satu.

"Kalau ada yang punya kavling lebih dari satu akan kita ambil alih, karena diwajibkan satu orang satu kavling saja," ujarnya.

BP Batam juga memberikan toleransi daftar ulang diluar batas waktu Februari-Agustus untuk warga yang ingin mendaftar ulang.

Hingga pekan pertama April, Dwi Djoko mencatat sekitar 9.800 pemilik KSB yang mendaftar ulang ke BP Batam.

Sementar itu, terkait penerbitan izin kepemilikan KSB, Dwi Djoko menambahkan saat ini BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan KSB sejak tahun ini.

Sebelumnya luas KSB yang dialokasikan BP Batam berukuran 6x10 Meter.

Saat ini, kapling di Batam ada disejumlah titik, seperti di Kecamatan Bengkong, Batuaji, Sagulung, Nongsa, Batam Centre dan Sei Beduk. 

"Kedepan tidak ada lagi kapling siap bangun (KSB), tapi yang sekarang didaftar ulang," ujarnya.