Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Ros Sakit, Hakim Tunda Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 09-04-2012 | 15:59 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ros yang diagendakan mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (9/4/2012) ditunda. Pasalnya Ros tidak bisa hadir karena sedang sakit. 

"Karena terdakwa sakit, sidang untuk mendengar keterangan terdakwa kita tunda hingga minggu depan," ujar Reno, ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan. 

Reno juga mengatakan, pada hari Kamis (12/4/2012) mendatang akan dilakukan persidangan di lapangan yakni di rumah korban Perumahan Anggrek Mas 3. 

"Hari Kamis kita sidang lapangan ke Anggrek Mas," kata Reno.